BERSIHKAN HARTA DENGAN ZAKAT


Sudahkan anda berzakat???

Zakat adalah salah satu rukun islam yang sangat di tekan dalam agama kepada setiap hamba yang masih bernyawa,sehingga banyak ayat & hadits yang menerangkan tentang zakat.


Dalam Surah At-Taubah ayat 103, di jelaskan :
"Pungut zakat dari kekayaan mereka, berarti kau membersihkan dan mensucikan mereka dengan zakat itu, kemudian doakanlah mereka, doamu itu sungguh memberikan kedamaian buat mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui."


Isi ayat di atas menyebutkan betapa penting nya berzakat, karena di ayat tsb menjelaskan tentang keutamaan dari zakat yang kita keluarkan.

Dalam hal ini, ALLAH telah mengatur penetapan pengeluaran dalan mengeluakan zakat, sesuai dengan nisab yang jatuh tempo.

Persyaratan harta yang wajib dizakatkan itu ada lima:

* Al-milk at-tam. Harta itu dikuasai secara penuh dan dimiliki secara sah, yang didapat dari usaha, bekerja, warisan, atau pemberian yang sah, dimungkinkan untuk dipergunakan, diambil manfaatnya, atau disimpan. Harta yang bersifat haram tidaklah sah dan tak akan diterima zakatnya.

* An-namaa. Harta yang berkembang jika diusahakan atau memiliki potensi untuk berkembang, misalnya harta perdagangan, peternakan, pertanian, deposito mudharabah, usaha bersama, obligasi, dlsb.

* Telah mencapai nisab. Harta itu telah mencapai ukuran tertentu. Misalnya untuk hasil pertanian telah mencapai jumlah 653kg, emas / perak telah senilai 85gr emas, peternakan sapi telah mencapai 30 ekor, dsb.

* Telah melebihi kebutuhan pokok. Yaitu kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarganya yang menjadi tanggungannya untuk kelangsungan hidupnya.

* Telah mencapai satu tahun (haul) khusus untuk harta-harta tertentu, misalnya perdagangan. Tetapi untuk harta jenis lain, misalnya pertanian, zakatnya dikeluarkan pada saat harta tersebut didapatkan.

Setelah zakat yang kita keluarkan sampai pada hak nya, maka zakat tsb akan di gagikan pula bagi mereka yang berhak untuk mendapatkannya, sebagaimana dalam Quran surat at Taubah ayat 58-60, Allah berfirman yang artinya:

"... Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah bagi fakir miskin, para amil, para muallaf yang dibujuk hatinya, mereka yang diperhamba, orang-orang yang berutang, yang berjuang di jalan Allah, dan orang kehabisan bekal di perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."

Maka jelaslah, yang berhak untuk mendapatkan zakat ada 8 golongan, diantaranya :

1. Fakir
2. Miskin
3. Amil Zakat (pembagi zakat)
4. Para Budak
5. Orang Yang Memiliki Hutang
6. Para Muallaf (yang berpindah agama)
7. Para Ibnu Sabil
8. Para Musafir (yang kehabisan bekal)


Pembagian yang di lakukan pun sesuaia dengan ketentuan hukum zakat yang telah di tetapkan dalam anjuran agama islam.

Previous Page
Next Post »

"Berkomentarlah yang baik dan sopan"
(Komentar yang tidak baik akan dihapus)
ConversionConversion EmoticonEmoticon

Thanks for your comment